ARTIKEL ILMIAH : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TUNJANGAN BPJS KESEHATAN DI UNIVERSITAS X DI KOTA BANDUNG

Tugas Asuransi Kesehatan, Fikri Mourly Wahyudi, Erlina Puspitaloka Mahadewi, Universitas Respati Indonesia, Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan 2019



Pendahuluan
Karyawan merupakan salah satu komponen penting dalam jalannya suatu organisasi baik profit maupun non profit untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan, tidak terkecuali dalam sebuah universitas. Universitas yang baik akan terselenggara jika mempunyai sumber daya manusia yang baik, sehat dan sejahtera. Karyawan yang sakit merupakan beban bagi jalannya proses pendidikan yang dilakukan universitas.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, karyawan universitas tidak luput dari kemungkinan mengalami risiko bekerja. Menurut Sabarguna (2012), risiko didefinisikan sebagai kemungkinan yang meliputi ketidakberuntungan dan terkait dengan faktor-faktor yang terlibat dengan pelayanan. Sehingga risiko yang bersifat mungkin terjadi dan menyebabkan ketidakberuntungan ini perlu dicegah dan ditanggulangi dengan suatu program penggantian kerugian, salah satunya asuransi.
Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, hak karyawan selain dari upah layak dan hak mengikuti serikat buruh adalah hak untuk mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Bila sebuah universitas tidak memenuhi hak-hak karyawan ini, maka karyawannya berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau universitas.
Pada masa sekarang ini disediakan sebuah program penjaminan kesehatan nasional oleh pemerintah dengan tajuk BPJS Kesehatan. Menurut Sistem Jaminan Sosial Nasional (2013), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran/iurannya dibayar oleh pemerintah.
Namun pada kenyataannya, hingga Februari 2018, BPJS baru menutupi pembiayaan pelayanan kesehatan untuk 193 juta jiwa atau 73% populasi penduduk Indonesia (Yuliyanti dan Thabrany, 2018), yang berarti belum seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Sebuah penelitian oleh Mukti (2016) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi BPJS kesehatan pada penduduk miskin di Kecamatan Pundong, Bantul, Yogyakarta sangat rendah, hanya 78,95%, yang ditunjang dengan faktor lain seperti tingkat pengetahuan mengenai BPJS kesehatan yang hanya 64,21% responden memiliki pengetahuan yang cukup, sulitnya keterjangkauan penduduk terhadap sarana layanan kesehatan, dan penyulit lain dari faktor geografis.
Berangkat dari fenomena diatas yang menunjukkan belum tersentuhnya seluruh lapisan masyarakat oleh program BPJS Kesehatan, serta terdapat beberapa faktor lain yang mempengaruhi masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program BPJS kesehatan, penulis tertarik untuk melakukan tinjauan ilmiah mengenai implementasi kebijakan pemberian tunjangan BPJS kesehatan untuk karyawan di Universitas X di Kota Bandung.

Metode Penulisan
Artikel ilmiah ini ditulis dengan metode studi kasus yang mempelajari mengenai implementasi kebijakan asuransi kesehatan di Universitas X yang berada di Kota Bandung. Data diperoleh melalui wawancara dengan unsur-unsur karyawan universitas X yang terdiri dari tenaga dosen, tenaga kependidikan dan tenaga lain, serta studi literatur pada jurnal terkait. Hasil kemudian disajikan secara deskriptif meliputi hasil temuan implementasi kebijakan tunjangan BPJS di Universitas X, serta analisis perbaikan yang perlu dilakukan.

Hasil dan Pembahasan
Universitas X di Kota Bandung merupakan sebuah institusi pendidikan yang sebelumnya berbentuk sekolah tinggi dan telah berdiri sejak tahun 1994 dengan jumlah karyawan aktif sebanyak 92 orang. Selain membayarkan upah wajib bulanan bagi karyawan ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang terkait, Universitas X juga memberikan tunjangan berupa dana untuk pembayaran iuran asuransi kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan dengan besaran sebesar Rp.25.500 setiap bulannya untuk tiap karyawan tanpa terkecuali. Karyawan dalam hal ini adalah dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan akademik di universitas X. Tunjangan BPJS yang diberikan tidak dibayarkan langsung oleh universitas kepada BPJS, namun diberikan sebagai tambahan uang dalam upah yang diterima setiap bulannya.
Berdasarkan hasil wawancara, sebagian karyawan tidak menggunakan uang tunjangan yang diberikan untuk membayar iuran BPJS setiap bulannya. Karyawan dosen menganggap tunjangan yang diberikan terlalu kecil untuk digunakan sebagai pembayaran iuran, dilain pihak mereka telah mempunyai anggaran khusus untuk pembayaran iuran BPJS bulanan ditambah memiliki premi asuransi swasta lain. Karyawan tenaga kependidikan di sisi lain menggunakan tunjangan yang dimaksud untuk membayar iuran BPJS, namun memilih untuk mengeluarkan dana tambahan untuk mendapatkan kelas perawatan yang lebih tinggi. Tenaga lain dalam hal ini petugas kebersihan, keamanan, dan ibu asrama justru tidak menggunakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya. Mereka menanggap tidak membutuhkan BPJS karena tidak pernah sakit, dan merasa rugi jika membayar teratur namun tidak menggunakannya. Mereka memilih menganggap tunjangan asuransi kesehatan yang diberikan sebagai uang tambahan untuk gaji mereka yang sebagian besar belum mencapai Upah Minimum Regional. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, mereka tidak termasuk kategori PBI, yang berarti mereka sama sekali tidak memiliki asuransi kesehatan yang menjamin.
Karyawan dalam kategori tenaga lain yang berjumlah 12 orang mempunyai kriteria tingkat pendidikan yang rendah, bervariasi dari lulusan SD hingga SMP, berbeda dengan kelompok karyawan pada kategori dosen dan tenaga kependidikan. Hal ini sejalan dengan penelitian Rafidah dkk (2019) yang menyatakan bahwa meskipun variabel tingkat pendidikan memiliki signifikansi paling rendah dibandingkan dengan variabel lain, namun turut serta dalam mempengaruhi keputusan seseorang untuk mengikuti atau tidak mengikuti program asuransi kesehatan. Seseorang dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung dapat mencerna informasi mengenai pentingnya mengikuti program asuransi, dibandingkan dengan orang yang memiliki tingkat pendidikan lebih rendah.
Hal lain yang menyebabkan kebijakan tunjangan BPJS Kesehatan di Universitas X tidak tepat sasaran pada kelompok karyawan tenaga lain adalah karena mereka sering mendapat cerita dari teman atau saudara mengenai pelayanan pasien BPJS terutama kelas 3 sangat buruk, sehingga mereka urung mengikuti program BPJS dan lebih memilih berhutang jika membutuhkan biaya untuk berobat. Hal ini serupa dengan penelitian Izzatussayidati dan Pradekso (2018) yang menyatakan terdapat hubungan antara terpaan berita mengenai BPJS Kesehatan di media massa dengan tingkat kepercayaan masyarakat pada kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Berita-berita yang sering disebutkan oleh responden diantaranya adalah mengenai pasien BPJS masih sulit mendapatkan layanan baik di rumah sakit yang banyak diberitakan di berbagai media. Lebih dari separuh responden penelitian (53%) kurang memiliki kepercayaan pada kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Juga disebutkan bahwa komunikasi dari mulut ke mulut bersifat cenderung lebih menekankan informasi negative daripada informasi positif antar sesama konsumen.
Melihat fenomena bahwa kebijakan pemberian tunjangan untuk pembayaran program BPJS Kesehatan di Universitas X yang belum tepat sasaran maka diperlukan suatu perbaikan kebijakan. Merujuk pada penelitian Wijaya (2018) untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam program BPJS kesehatan dapat dilakukan beberapa hal yaitu :
  1. Penggolongan masyarakat PBI dan non PBI sesuai dengan pedoman
  2. Penjenjangan rujukan sesuai dengan tingkat fasilitas kesehatan primer dan sekunder
  3. Perbaikan kelayakan system pembiayaan dan pembayaran BPJS
  4. Meningkatkan sosialisasi program BPJS kesehatan dari pihak terkait
  5. Peningkatan koordinasi puskesmas sebagai faskes primer dan rumah sakit sebagai faskes sekunder
  6. Dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan JKN yang sudah ada harus tetap merujuk kepada standar kebijakan yang sudah ada sehingga tidak menyimpang.
  7. Mempermudah sistem administrasi BPJS kesehatan sehingga dipahami masyarakat.

Keseluruhan langkah diatas bertujuan untuk menghilangkan kebingungan pada masyarakat mengenai program BPJS mengenai tata cara, alur program, hingga manfaat yang didapatkan. Di universitas X, kebijakan pembiayaan tunjangan BPJS perlu dilanjutkan, namun perlu juga melakukan ketujuh langkah diatas agar kemudian kebijakan yang telah dibuat dapat berjalan tepat sasaran. Untuk meningkatkan partisipasi karyawan, universitas X dapat pula membuat kebijakan mengenai pemberian reward bagi karyawan yang membayar iuran BPJS bulanan sesuai dengan waktunya dan punishment bagi karyawan yang tidak membayar iuran BPJS sesuai waktunya. Dengan begitu, seluruh karyawan di Universitas X akan memiliki asuransi kesehatan.


Daftar Pustaka
  1.  Izzatussayidati dan Pradekso. 2018. Hubungan antara Terpaan Berita Negatif BPJS Kesehatan di Media Massa dan Intensitas Komunikasi Word of Mouth di Masyarakat dengan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan. Jurnal Universitas Diponegoro Semarang
  2. Kemenkes RI & JKN. 2013. Bahan Paparan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  3. Mukti, U.R. 2016. Partisipasi Penduduk Miskin dalam Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul. Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta
  4. Pemerintah Indonesia. 2013. Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  6. Rafidah, dkk. 2019. Faktor Predisposing, Enabling dan Reinforcing dengan Keputusan Pembelian Premi BPJS Kesehatan. Jurnal Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Malang
  7. Sabarguna. 2012. Asuransi Kesehatan Perspektif Rumah Sakit. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia
  8. Wijaya, Satria. 2018. Analisis Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional  Berdasarkan Anggota Kepesertaan BPJS (Studi di Puskesmas Wiyung, Kota Surabaya Tahun 2017). JI-Kes : Jurnal Ilmu Kesehatan Volume 1, No. 2, Februari 2018: Page 78-82
  9. Yuliyanti dan Thabrany. 2018. Delayed Claim Payment and The Threat to Hospital Cash Flow under The National Health Insurance Scheme in Indonesia. Proceedings of International Conference on Applied Science and Health No. 3 : ICASH


Komentar