Coba-Coba Review Jurnal Ilmiah

Halo, kesempatan kali ini saya mencoba untuk mereview sebuah jurnal internasional mengenai pembayaran klaim BPJS di Indonesia. Barangkali teman-teman yang sedang membutuhkan contoh atau gambaran mengenai cara mereview jurnal bisa menjadikan hasil saya sebagai salah satu pertimbangan. Saran dan komentar akan sangat membantu. Enjoy !


Judul Jurnal
Background
Methodology
Critical Thinking
Conclusion/
Discussion
Summary
Delayed Claim Payment and The Threat to Hospital Cash Flow under the National Health Insurance Scheme in Indonesia oleh Citra Yuliyanti dan Hasbullah Thabrany dalam Proceedings of International Conference on Applied Science and Health No. 3, 2018
Pemerintah Indonesia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hingga Februari 2018, JKN menutupi pembiayaan pelayanan kesehatan untuk 193 juta jiwa (73% populasi Indonesia). Untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya, sebanyak 2.104 rumah sakit pemerintah dan swasta dikontrak oleh BPJS dan pembayarannya dengan menggunakan Case-mix Based Group (CBG) yang merubah manajemen rumah sakit.  Rumah sakit menjadi mempunyai suatu ketergantungan dalam hal pembiayaan yang diberikan BPJS. Keterlambatan klaim pembiayaan akan menyebabkan dampak serius pada manajemen rumah sakit. Dibutuhkan suatu penelitian yang memantau bagaimana fenomena proses pembayaran yang terjadi pada pelayanan kesehatan oleh BPJS pada saat sekarang dan menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS.
Penelitian menggunakan analisis tren pada data sekunder klaim BPJS dengan jumlah sampel 57.457 bundel klaim (total populasi). Selain itu digunakan juga metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada enam informan yang terdiri dari 2 anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (1 ahli kesehatan dan 1 ahli finansial), 3 direktur rumah sakit dari tiga kelas yang berbeda yang bekerjasama dengan BPJS (kelas A, kelas B, dan kelas C), dan 1 perwakilan BPJS.
1















































2























































 3















4































5


































6













































7
Ditemukan bahwa 60% klaim dibayarkan oleh BPJS dalam jangka waktu 1 bulan (N-1) sejak pengajuan klaim, dibawah target yang mencapai 100%. Terdapat kecenderungan keterlambatan pembayaran klaim sejak November 2017. Informan menganggap bahwa keterlambatan pembayaran berhubungan dengan ketidakpatuhan dokter untuk melengkapi rekam medis, tidak kompetennya orang yang melakukan coding,lemahnya manajemen sistem informasi, dan kondisi finansial BJPS. Keterlambatan ini menyebabkan tiga hal dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, yaitu terganggunya ketersediaan obat-obatan, berkurangnya performa pelayanan yang dilakukan oleh dokter, dan semakin buruknya perawatan barang/alat kesehatan.

Fenomena keterlambatan dalam pembayaran klaim BPJS banyak terjadi dan menyebabkan terjadinya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi lebih buruk. Menurut HIAA (Asosiasi Asuransi Kesehatan Amerika) dalam Ilyas (2006), penyelesaian klaim meliputi pengumpulan fakta dalam perbandingan pelayanan dengan ketentuan kebijakan dan keuntungan yang dapat didapatkan oleh penjamin dibutuhkan beberapa hal, yaitu terdapat dua pihak yang terikat oleh perjanjian, hak dan kewajiban yang jelas untuk kedua pihak, adanya informed consent, dan adanya bukti tertulis. Pada kasus BPJS, aspek-aspek tersebut dipenuhi dalam kontrak antara BPJS dan tiap rumah sakit. Idealnya, seluruh klaim (100%) dikategorikan dalam N-1 untuk menjamin rumah sakit mempunyai kondisi finansial yang sehat. Namun pada kenyataannya penyelesaian klaim mengalami banyak halangan yang membuat keterlambatan pembayaran.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian Noviatri (2016) yang menemukan faktor keterlambatan pembayaran klaim disebabkan oleh : kualitas verifikator, kedisiplinan dokter, kompetensi petugas koding, dan sistem informasi rumah sakit yang tidak efisien.

Penelitian ini juga sesuai dengan penelitian Pradani (2017) yang menemukan lima penyebab dalam keterlambatan proses verifikasi klaim, yaitu petugas kesehatan tidak mengisi rekam medis dengan lengkap, tidak ada feedback dari pihak manajemen klaim kepada dokter bersangkutan, tidak adanya SOP untuk proses pengembalian verifikasi, tidak kuatnya sistem rewards and punishments untuk pihak administrasi, dan tidak adanya sistem yang menjembatani sistem catatan medis elektronik ke proses klaim ke BPJS.

Temuan penelitian ini serupa dengan yang terjadi di Ghana. Asosiasi Asurans Kesehatan Nasional Ghana, sejak tahun 2001 mengalami kendala dalam proses implementasinya. Kendala ini mencakup keterlambatan pembayaran klaim dari agen asuransi, pengadaan alat dan obat habis pakai medis yang terganggu, logsitik dan SDM yang tidak memadai, luas RS yang terbatas tidak proporsional dengan peningkatan jumlah pasien, serta buruknya moral anggota RS dan asosiasi asuransi. Keterlambatan klaim menyebabkan RS tidak mampu membeli obat dan alat medis yang mumpuni.

Persatuan RS seluruh Indonesia (PERSI) membuat komplain ke DJSN atas keterlambatan pembayaran 164 rumah sakit, yang totalnya mencapai 3 triliun rupiah. Tentu saja untuk RS swasta yang harus membayar gaji bulanan, keterlambatan pembayaran menyebabkan masalah arus dana yang serius. RS yang terdampak harus mengantisipasi kesulitan finansial yang terjadi. Corbett (2005) merekomendasikan 7 langkah yang dapat digunakan yaitu, membuat indeks kekuatan finansial, memodifikasi nilai, mengatur rasio arus dana, mendanai rasio flow coverage, rasio arus dana terhadap rasio pinjaman, dan rasio total arus kas bebas. Rasio- rasion ini dapat digunakan oleh jajaran direksi sebagai peringatan awal ketika kesulitan dana terjadi.

Untuk menjamin sehatnya arus dana dalam proses klaim dari BPJS, BPJS harus menyelesaikan pembayaran klaim dalam 15 hari kerja sejak klaim diajukan. Naum, dalam kenyataannya sering kali terjadi keterlambatan. Peningkatan jumlah anggota pengguna JKN memaksa banyak RS merubah manajemen. Berdasarkan penelitian, lebih dari 80% pasien rumah sakit swasta adalah anggota BPJS. Kondisi ini menyebabkan RS sering mengalami kesulitan pendanaan.
Penelitian ini menyarankan agar pemerintah menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada BPJS untuk melindungi pasien dari pelayanan kesehatan yang buruk. Rumah sakit harus mempersiapkan dana simpanan untuk dapat digunakan sebagai dana operasional saat terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS terjadi.
1







































































































2






































3
Fenomena terlambatnya pembayaran klaim BPJS memang banyak terjadi di lingkungan rumah sakit. Saya seringkali mendapati keluhan teman-teman sesama tenaga kesehatan yang tunjangan BPJS-nya belum terbayarkan dalam jangka waktu yang lama, dan bahkan ketika dibayarkanpun jumlahnya sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini sedikit banyak mempengaruhi motivasi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang optimal. Di satu sisi, ini menyentuh moral mereka jika tidak memberikan pelayanan terbaik untuk pasien, namun di sisi lain mereka tidak ingin merasa "dijajah" oleh pekerjaannya yang sekarang dianggap tidak dihargai sesuai lagi. Manajemen BPJS sedikit banyak memang membutuhkan perbaikan. Target penjaminan oleh BPJS banyak yang belum tepat sasaran. Pihak-pihak dengan jaminan asuransi tersendiri yang sudah kuat (PNS dengan Askes, TNI dengan Asabri, dll.) terpaksa mengikuti BPJS dan merasa tidak lagi mendapat eksklusivitas profesinya lagi, dan lapisan masyarakat yang seyogyanya mendapatkan jaminan (masyarakat miskin, anak dan lansia terlantar, dll) yang justru seharusnya mendapatkan jaminan justru tidak mendapatkan haknya karena proses administrasi pendaftaran keanggotaan yang dinilai terlalu rumit hingga ketidakmampuan untuk membayar iuran bulanan yang ditetapkan. Fenomena lain yang sering saya temukan adalah keluhan dari pasien dengan keadaan gawat darurat yang seringkali menjadi abai pelayanannya karena benturan masalah administrasi BPJS, termasuk masalah rujukan pasien operasi dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Hal ini sering dikeluhkan teman saya sebagai tenaga pemberi layanan anestesi.

Menindaklanjuti penelitian oleh Yuliyanti dan Thabrany (2017) ini, saya merencanakan untuk membuat rancangan penelitian yang membahas dampak keterlambatan pembayaran klaim BPJS di tiap unsur pelayanan kesehatan rumah sakit (ICU, OK, UGD, dll) sehingga dapat didapatkan gambaran lebih mendalam mengenai masalah yang muncul, tidak hanya pada aspek manajemen saja. Hasil penelitian ini kemudian dapat saya lanjutkan dengan penelitan lanjutan mengenai kebijakan yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah pada pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit manakala terjadi keterlambatan pembayaran klaim di rumah sakit.

Penelitian lain yang dapat saya lakukan adalah membuat penelitian deskriptif mengenai alur rujukan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang dapat memberikan gambaran mengenai masalah portabilitas yang masih dialami oleh pelaksanaan BPJS kesehatan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL ILMIAH : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TUNJANGAN BPJS KESEHATAN DI UNIVERSITAS X DI KOTA BANDUNG