Coba-Coba Review Jurnal Ilmiah
Halo, kesempatan kali ini saya mencoba untuk mereview sebuah jurnal internasional mengenai pembayaran klaim BPJS di Indonesia. Barangkali teman-teman yang sedang membutuhkan contoh atau gambaran mengenai cara mereview jurnal bisa menjadikan hasil saya sebagai salah satu pertimbangan. Saran dan komentar akan sangat membantu. Enjoy !
Judul
Jurnal
|
Background
|
Methodology
|
Critical
Thinking
|
Conclusion/
Discussion
|
Summary
|
||
Delayed
Claim Payment and The Threat to Hospital Cash Flow under the National Health
Insurance Scheme in Indonesia oleh
Citra Yuliyanti dan Hasbullah Thabrany dalam Proceedings of International
Conference on Applied Science and Health No. 3, 2018
|
Pemerintah Indonesia menjamin akses
pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat melalui Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hingga Februari
2018, JKN menutupi pembiayaan pelayanan kesehatan untuk 193 juta jiwa (73%
populasi Indonesia). Untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya, sebanyak 2.104
rumah sakit pemerintah dan swasta dikontrak oleh BPJS dan pembayarannya
dengan menggunakan Case-mix Based Group (CBG) yang merubah manajemen
rumah sakit. Rumah sakit menjadi
mempunyai suatu ketergantungan dalam hal pembiayaan yang diberikan BPJS.
Keterlambatan klaim pembiayaan akan menyebabkan dampak serius pada manajemen
rumah sakit. Dibutuhkan suatu penelitian yang memantau bagaimana fenomena
proses pembayaran yang terjadi pada pelayanan kesehatan oleh BPJS pada saat
sekarang dan menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS.
|
Penelitian
menggunakan analisis tren pada data sekunder klaim BPJS dengan jumlah sampel
57.457 bundel klaim (total populasi). Selain itu digunakan juga metode
kualitatif dengan wawancara mendalam kepada enam informan yang terdiri dari 2
anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (1 ahli kesehatan dan 1 ahli
finansial), 3 direktur rumah sakit dari tiga kelas yang berbeda yang
bekerjasama dengan BPJS (kelas A, kelas B, dan kelas C), dan 1 perwakilan
BPJS.
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Ditemukan bahwa 60% klaim
dibayarkan oleh BPJS dalam jangka waktu 1 bulan (N-1) sejak pengajuan klaim,
dibawah target yang mencapai 100%. Terdapat kecenderungan keterlambatan
pembayaran klaim sejak November 2017. Informan menganggap bahwa keterlambatan
pembayaran berhubungan dengan ketidakpatuhan dokter untuk melengkapi rekam
medis, tidak kompetennya orang yang melakukan coding,lemahnya
manajemen sistem informasi, dan kondisi finansial BJPS. Keterlambatan ini
menyebabkan tiga hal dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, yaitu
terganggunya ketersediaan obat-obatan, berkurangnya performa pelayanan yang
dilakukan oleh dokter, dan semakin buruknya perawatan barang/alat kesehatan.
Fenomena keterlambatan dalam
pembayaran klaim BPJS banyak terjadi dan menyebabkan terjadinya pelayanan
kesehatan kepada pasien yang menjadi lebih buruk. Menurut HIAA (Asosiasi
Asuransi Kesehatan Amerika) dalam Ilyas (2006), penyelesaian klaim meliputi
pengumpulan fakta dalam perbandingan pelayanan dengan ketentuan kebijakan dan
keuntungan yang dapat didapatkan oleh penjamin dibutuhkan beberapa hal, yaitu
terdapat dua pihak yang terikat oleh perjanjian, hak dan kewajiban yang jelas
untuk kedua pihak, adanya informed consent, dan adanya bukti tertulis. Pada
kasus BPJS, aspek-aspek tersebut dipenuhi dalam kontrak antara BPJS dan tiap
rumah sakit. Idealnya, seluruh klaim (100%) dikategorikan dalam N-1 untuk
menjamin rumah sakit mempunyai kondisi finansial yang sehat. Namun pada
kenyataannya penyelesaian klaim mengalami banyak halangan yang membuat
keterlambatan pembayaran.
Penelitian ini sejalan dengan
penelitian Noviatri (2016) yang menemukan faktor keterlambatan pembayaran
klaim disebabkan oleh : kualitas verifikator, kedisiplinan dokter, kompetensi
petugas koding, dan sistem informasi rumah sakit yang tidak efisien.
Penelitian ini juga sesuai dengan
penelitian Pradani (2017) yang menemukan lima penyebab dalam keterlambatan
proses verifikasi klaim, yaitu petugas kesehatan tidak mengisi rekam medis
dengan lengkap, tidak ada feedback dari pihak manajemen klaim kepada
dokter bersangkutan, tidak adanya SOP untuk proses pengembalian verifikasi,
tidak kuatnya sistem rewards and punishments untuk pihak administrasi,
dan tidak adanya sistem yang menjembatani sistem catatan medis elektronik ke
proses klaim ke BPJS.
Temuan penelitian ini serupa dengan
yang terjadi di Ghana. Asosiasi Asurans Kesehatan Nasional Ghana, sejak tahun
2001 mengalami kendala dalam proses implementasinya. Kendala ini mencakup
keterlambatan pembayaran klaim dari agen asuransi, pengadaan alat dan obat
habis pakai medis yang terganggu, logsitik dan SDM yang tidak memadai, luas
RS yang terbatas tidak proporsional dengan peningkatan jumlah pasien, serta
buruknya moral anggota RS dan asosiasi asuransi. Keterlambatan klaim
menyebabkan RS tidak mampu membeli obat dan alat medis yang mumpuni.
Persatuan RS seluruh Indonesia
(PERSI) membuat komplain ke DJSN atas keterlambatan pembayaran 164 rumah
sakit, yang totalnya mencapai 3 triliun rupiah. Tentu saja untuk RS swasta
yang harus membayar gaji bulanan, keterlambatan pembayaran menyebabkan
masalah arus dana yang serius. RS yang terdampak harus mengantisipasi
kesulitan finansial yang terjadi. Corbett (2005) merekomendasikan 7 langkah
yang dapat digunakan yaitu, membuat indeks kekuatan finansial, memodifikasi
nilai, mengatur rasio arus dana, mendanai rasio flow coverage, rasio arus
dana terhadap rasio pinjaman, dan rasio total arus kas bebas. Rasio- rasion
ini dapat digunakan oleh jajaran direksi sebagai peringatan awal ketika
kesulitan dana terjadi.
Untuk menjamin sehatnya arus dana
dalam proses klaim dari BPJS, BPJS harus menyelesaikan pembayaran klaim dalam
15 hari kerja sejak klaim diajukan. Naum, dalam kenyataannya sering kali
terjadi keterlambatan. Peningkatan jumlah anggota pengguna JKN memaksa banyak
RS merubah manajemen. Berdasarkan penelitian, lebih dari 80% pasien rumah
sakit swasta adalah anggota BPJS. Kondisi ini menyebabkan RS sering mengalami
kesulitan pendanaan.
|
Penelitian
ini menyarankan agar pemerintah menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi
pada BPJS untuk melindungi pasien dari pelayanan kesehatan yang buruk. Rumah sakit
harus mempersiapkan dana simpanan untuk dapat digunakan sebagai dana
operasional saat terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS terjadi.
|
1
2
3
|
Fenomena terlambatnya pembayaran
klaim BPJS memang banyak terjadi di lingkungan rumah sakit. Saya seringkali
mendapati keluhan teman-teman sesama tenaga kesehatan yang tunjangan BPJS-nya
belum terbayarkan dalam jangka waktu yang lama, dan bahkan ketika
dibayarkanpun jumlahnya sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang
diberikan. Hal ini sedikit banyak mempengaruhi motivasi tenaga kesehatan
untuk memberikan pelayanan yang optimal. Di satu sisi, ini menyentuh moral
mereka jika tidak memberikan pelayanan terbaik untuk pasien, namun di sisi
lain mereka tidak ingin merasa "dijajah" oleh pekerjaannya yang
sekarang dianggap tidak dihargai sesuai lagi. Manajemen BPJS sedikit banyak
memang membutuhkan perbaikan. Target penjaminan oleh BPJS banyak yang belum
tepat sasaran. Pihak-pihak dengan jaminan asuransi tersendiri yang sudah kuat
(PNS dengan Askes, TNI dengan Asabri, dll.) terpaksa mengikuti BPJS dan
merasa tidak lagi mendapat eksklusivitas profesinya lagi, dan lapisan
masyarakat yang seyogyanya mendapatkan jaminan (masyarakat miskin, anak dan
lansia terlantar, dll) yang justru seharusnya mendapatkan jaminan justru
tidak mendapatkan haknya karena proses administrasi pendaftaran keanggotaan
yang dinilai terlalu rumit hingga ketidakmampuan untuk membayar iuran bulanan
yang ditetapkan. Fenomena lain yang sering saya temukan adalah keluhan dari
pasien dengan keadaan gawat darurat yang seringkali menjadi abai pelayanannya
karena benturan masalah administrasi BPJS, termasuk masalah rujukan pasien
operasi dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Hal ini sering dikeluhkan
teman saya sebagai tenaga pemberi layanan anestesi.
Menindaklanjuti
penelitian oleh Yuliyanti dan Thabrany (2017) ini, saya merencanakan untuk
membuat rancangan penelitian yang membahas dampak keterlambatan pembayaran
klaim BPJS di tiap unsur pelayanan kesehatan rumah sakit (ICU, OK, UGD, dll)
sehingga dapat didapatkan gambaran lebih mendalam mengenai masalah yang
muncul, tidak hanya pada aspek manajemen saja. Hasil penelitian ini kemudian
dapat saya lanjutkan dengan penelitan lanjutan mengenai kebijakan yang dapat
digunakan untuk mengatasi masalah pada pelaksanaan pelayanan kesehatan di
rumah sakit manakala terjadi keterlambatan pembayaran klaim di rumah sakit.
Penelitian
lain yang dapat saya lakukan adalah membuat penelitian deskriptif mengenai
alur rujukan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang dapat
memberikan gambaran mengenai masalah portabilitas yang masih dialami oleh
pelaksanaan BPJS kesehatan di Indonesia.
|
Komentar
Posting Komentar